Lemahnya perlindungan pemerintah terhadap petani di Indonesia. Indonesia sebagai negara agraris tetapi sepertinya pemerintah masih memandang sebelah mata terhadap usaha sektor pertanian. Langkah yang dibuat oleh pemerintah seperti nya setengah-setengah dalam memajukan sektor pertanian, ini dibuktikan dengan banyaknya produk impor pertanian yang masuk dengan bebas di Indonesia sehingga banyak mematikan sektor usaha pertanian dalam negeri.
UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sangat penting bagi petani dalam penyelenggaran pembangunan pertanian. Sebab, petani mempunyai peran sentral dan memberikan kontribusi besar sebagai pelaku utama pembangunan pertanian, sehingga peranan petani harus dilindungi.
UU ini nanti nya dapat mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi dan mendorong petani untuk menjadi peserta asurani pertanian yang dapat memberikan perlindungan bagi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, serangan organisme, dampak perubahan iklim dan jenis resiko lainnya.
Kekuatan dari UU ini adalah dalam hal kebijakan
perlindungan dan pemberdayaan petani. Perlindungan petani dilakukan untuk melindungi dari berbagai masalah yang dihadapi, seperti keterbatasan akses pada sarana dan prasarana, ketidakpastian iklim usaha dan kondisi pasar yang tidak kondusif bagi pengembangan usaha tani. Sementara itu,pemberdayaan petani dilaksanakan untuk mewujudkan dan mengembangkan pola pikir dan pola kerja petani serta menumbuh kembangkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi. Semogaaa.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani "
Post a Comment
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.No Sara, No Racism