Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan: "Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“
Dari pengertian di atas tersirat bahwa hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai bilamana dianggap perlu, di tepi-tepi pantai (misalnya pada hutan bakau), dan tempat-tempat lain sesuai fungsi yang diharapkan.
Dalam hal ini, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai kawasan hutan dalam pengertian di atas adalah: „...wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.“
Masalah yang lagi hangat-hangat nya terjadi di Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun yang berada di daerah kawasan hutan
register 18, fungsi hutan telah berubah fungsi menjadi areal
perkebunan kelapa sawit, ada lahan sawit perorangan ada juga lahan yang di kelola oleh pemodal besar, menghabiskan daerah kawasan hutan
register 18 menjadi areal sawit.
Sejumlah warga di Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun, menolak RUU Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasalnya, tanah yang mereka tempati sekarang, diyakini sebagai lahan nenek mereka sejak dahulu. Saat ini lahan tersebut berada di register 18 yang disebut-sebut sebagai kawasan hutan produksi.
RUU Pemberantasan Perusakan Hutan saat ini memang masih dalam pembahasan, namun secara tegas ditolak oleh warga yang tinggal di nagori ini. Kemudian, selama ini, mereka mengaku sudah mendiamai lokasi ini selama lebih dari empat puluh tahun. Bahkan, banyak dari warga yang menanam tanaman kelapa sawit.
Namun, mereka mengaku ketentuan itu berlaku saat lokasi ini belum didatangi oleh warga. Saat ini ada ratusan kepala keluarga tinggal di atas lahan register itu. Dan semuanya merupakan penduduk asli dari Kecamatan Bosar Maligas. Lahan yang mereka huni ini juga merupakan warisan dari orangtua mereka.
Biasanya sebelum membuka areal menjadi lahan perkebunan sawit sebaiknya diperhatikan tahap awal dari pembukaan perkebunan kelapa sawit yakni melakukan evaluasi lahan. Evaluasi kesesuaian lahan dilakukan terhadap satuan lahan yang telah ditetapkan berdasarkan hasil survei tanah. Evaluasi kesesuaian lahan didahului oleh kegiatan survei dan pemetaan tanah untuk mendeskripsikan satuan-satuan lahan. Evaluasi kesesuaian lahan didasarkan pada penilaian beberapa karakteristik lahan yang disesuaikan dengan syarat tumbuh tanaman kelapa sawit.
Pembangunan kebun kelapa sawit yang tidak didahului dengan evaluasi kesesuaian lahan akan menimbulkan banyak masalah pada waktu mendatang, khususnya yang berkaitan dengan kultur teknis, sehingga akan meningkatkan biaya pengelolaan kebun. Apabila evaluasi kesesuaian lahan dilakukan, maka berbagai faktor pembatas lahan dapat diatasi secara dini. Hasil dievaaluasi kesesuaian lahan bermanfaat dalam pengelolaan kebun kelapa sawit, khususnya untuk mencapai produktivitas tanaman sesuai dengan potensi lahannya.
Mudah-mudahan pembukaan areal hutan yang berubah fungsi menjadi perkebunan sawit disana tidak menimbulkan erosi sewaktu musim penghujan dan tidak merusak ekosistem yang ada di lingkungan sekitar, semogaaaaa.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Kawasan hutan Register 18 Simalungun"
Post a Comment
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.No Sara, No Racism