Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Hatta Rajasa meresmikan pemasangan tiang pancang (
ground breaking) pembangunan pabrik
PT Unilever Oleochemical Indonesia. Pembangunan pabrik sister company dari
PT Unilever Tbk (
UNVR) itu dilakukan sekaligus meresmikan proyek infrastruktur lainnya di
Kawasan Ekonomi Khusus (
KEK)
Sei Mangkei. Kalau kita lihat peran dari Pak
Hatta Rajasa dalam meresmikan tiang pancang di
KEK Sei Mangkei mustahil sekali kalau
Pak Hatta tidak bisa membedakan apa itu
kalpataru dan
Adipura.
Jusuf Kalla pun mengoreksi pertanyaan Hatta itu sewaktu debat capres terakhir 5 Juli kemarin. Seharusnya, penghargaan untuk kota di bidang lingkungan adalah Adipura. Kalpataru sendiri adalah penghargaan di bidang lingkungan untuk perseorangan atau kelompok, sebut JK.
Calon wakil presiden Jusuf Kalla yang berpasangan dengan Joko Widodo menyesalkan ketidakmengertian cawapres Hatta Rajasa dalam membedakan penghargaan di bidang lingkungan. Padahal, Hatta lama duduk di kabinet sebagai menteri.
Sangat disayangkan Pak Hatta yang lama di pemerintahan tidak bisa membedakan antara Kalpataru dan Adipura. Bukan blunder, tapi enggak ngerti, ujar Pak JK seusai mengikuti debat capres-cawapres di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, dalam debat terakhir capres-cawapres, JK meluruskan pertanyaan Hatta mengenai penghargaan Kalpataru. Hatta menganggap Kalpataru sebagai penghargaan untuk kota yang dianggap berhasil dalam bidang lingkungan hidup.
Mulanya Hatta menanyakan kepada Jokowi mengenai pandangan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu terhadap penghargaan Kalpataru. Saat menyampaikan pertanyaannya, Hatta mengatakan bahwa Kalpataru merupakan salah satu penghargaan tertinggi yang banyak diinginkan kota-kota. Jokowi menjawab bahwa Kalpataru merupakan penghargaan yang baik yang diberikan kepada perseorangan atau lembaga.
Berikut 4 kategori penghargaan kalpataru
- Perintis Lingkungan, diberikan kepada warga masyarakat, bukan pegawai negeri dan bukan pula tokoh dari organisasi formal, yang berhasil merintis pengembangan dan melestarikan fungsi lingkungan hidup secara menonjol luar biasa dan merupakan kegiatan baru sama sekali bagi daerah atau kawasan yang bersangkutan.
- Pengabdi Lingkungan, diberikan kepada petugas lapangan (Penyuluh Lapangan Penghijauan, Petugas Penyuluh Lapangan, Petugas Lapangan Kesehatan, Jagawana, Penjaga Pintu Air, dll) dan atau pegawai negeri (termasuk PNS, TNI, Polri, PPLH, PPNS, guru) yang mengabdikan diri dalam usaha pelestarian fungsi lingkungan hidup yang jauh melampaui kewajiban dan tugas pokoknya serta berlangsung cukup lama.
- Penyelamat Lingkungan, diberikan kepada kelompok masyarakat, baik informal (kelompok masyarakat adat, kelompok tani, kelompok masyarakat desa, komunitas adat, rukun warga, paguyuban, karangtaruna, dll) maupun formal (lembaga swadaya masyarakat, badan usaha, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, koperasi, asosiasi profesi, organisasi kepemudaan, dan lain-lain) yang berhasil melakukan upaya-upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup atau pencegahan kerusakan dan pencemaran (penyelamatan) lingkungan hidup.
- Pembina Lingkungan, diberikan kepada pejabat, pengusaha, peneliti, atau tokoh masyarakat yang berhasil dan punya prakarsa untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan memberi pengaruh untuk membangkitkan kesadaran lingkungan serta peran masyarakat guna melestarikan fungsi lingkungan hidup, dan atau berhasil menemukan teknologi baru yang ramah lingkungan, seperti pejabat, pendidik, budayawan, seniman, wartawan, peneliti, pengusaha, manager, tokoh lembaga swadaya masyakat, tokoh agama, dan lain-lain.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hatta tidak bisa membedakan kalpataru dan adipura"
Post a Comment
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.No Sara, No Racism