Tuesday, March 3, 2015

PTPN III Kebun Bangun dituding melakukan pengerusakan tanaman masyarakat

PTPN III Kebun Bangun dituding melakukan pengerusakan terhadap tanaman masyarakat seperti durian dan karet di Talun Kondot, Panombeian Pane. PTPN III Kebun Bangun berdasarkan PP No. 8. Tahun 1996, tanggal 14 Pebruari 1996 perusahaan yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini merupakan penggabungan kebun-kebun di Wilayah Sumatera Utara dari eks PTP III, PTP IV dan PTP V. 

PTPN III mengusahakan komoditi kelapa sawit, karet, kakao dengan areal konsesi seluas 166.909,94 hektar. Budidaya kelapa sawit diusahakan pada areal seluas 88.287 ha, karet 45.327 ha dan kakao seluas 8.761 ha. Selain penanaman komoditi pada areal sendiri + inti, PTPN III juga mengelola areal Plasma milik petani seluas 19.553,94 ha untuk tanaman kelapa sawit seluas 10.403,14 ha dan tanaman karet 9.150,80 ha. Karena PTPN III Kebun Bangun dituding melakukan pengerusakan terhadap tanaman masyarakat maka petani meminta agar pihak PTPN bertanggungjawab, bahkan akan mengancam  mengadukan PTPN III ke polisi.

“Kita menyesalkan tindakan pengrusakan tanaman karet dan durian dari lahan petani. Inilah hebatnya negara kita ini. Ketika pihak perkebunan yang melakukan pengrusakan, pelakunya sulit ditangkap. Tetapi begitu masyarakat pelakunya, dengan mudah mereka memenjarakan,” kesal Riduwan, salah seorang petani di rumahnya, Senin (2/3).

PTPN III Kebun Bangun dituding melakukan pengerusakan tanaman masyarakat
Menurut Riduwan, tanah seluas sekitar 25 rante tersebut dibelinya dari Z Arifin pada tahun 2008 lalu. Setelah dibeli, tanah itu kemudian ditanami dengan karet. Setelah melakukan perawatan sekitar lima tahun, Riduwan memetik hasil dari kebun karetnya tersebut. “Gimana tidak kesal, masih dua bulan dipanen, sudah dirusak. Uang yang kita keluarkan untuk tanaman itu saja belum kembali, tapi sudah dirusak,” kesalnya.

Tanaman karet dan durian itu, sambungnya, dirusak dengan menggunakan alat berat. “Tanpa koordinasi atau pemberitahuan sebelumnya, tanaman itu sudah dirusak. Apa alasan mereka menebangi itu? Tanah ini saya beli dan ditandatangani pangulu serta saksi-saksi. Ini sudah tindak pidana pengrusakan,” jelasnya. Anehnya menurut Riduwan, dia yakin membeli tanah karena memang ada patok batas semen (pilar) yang bertuliskan BPN PTPN III 2013. Tapi kondisi patok tersebut sudah digeser dengan menggunakan alat berat saat penebangan.

“Kan ada tapal batas dari BPN yang menyatakan itu batas HGU. Kita lihat saja seperti apa kebijakan Pemkab Simalungun atas lahan itu, karena sudah ada undangan untuk duduk bersama. Kita berharap Pemkab Simalungun bijaksana untuk menyelesaikan konflik tanah ini,” harapnya.

Pangulu Talun Kondot Sardin Saragih ketika ditemui di kantornya mengatakan, dirinya sebagai pangulu akan memfasilitasi perselisihan antara petani dengan perkebunan.

Sayang, Sardin tidak bersedia memaparkan secara jelas apakah lahan konflik tersebut berada di lahan HGU PTPN III Kebun Bangun atau dan tidak bisa juga memastikan apakah lahan tersebut masih termasuk DAS.

“Sudah ada undangan kita terima dari Sekda untuk pertemuan Rabu (4/3) dengan menghadirkan PTPN III, Dishut, Camat Panomberian Panei, Pangulu talun Kondot, BPN Simalungun dan Kapolsek serta pertani. Kita dengar saja nanti seperti apa pertemuannya,” jelasnya.

Sesuai surat undangan yang disampaikan kepada Riduwan sebagai salah petani yang tanamannya dirusak, agenda pertemuannya adalah menentukan langkah-langkah penyelesaian masalah tanah seluas 5 Ha.

Kemudian pengrusakan tanaman karet milik masyarakat di daerah DAS dan daerah umbul (Sumber mata air) di luar HGU PTPN III Kabun Bangun di Nagori Talun Kondot Kecamatan Panombeian Panei dimana undangan tersebut langsung ditanda tangani Sekda Simalungun Gidion Purba.

Menanggapi hal itu, Asisten PTPN III Kebun Bangun Paris Aritonang melalui telepon selulernya saat dihubungi METRO, Senin (2/3) mengatakan, lokasi pengrusakan tersebut masih termasuk HGU PTPN III Kebun Bangun. “Lahan yang ditebangi itu masih masuk HGU PTPN III Kebun Bangun. Hanya saja saya lupa apa CV pihak ketiga yang melakukan eksekusi itu. Kalau tapal batas itu tidak sesuai lagi dan itu sudah bergeser,” jelasnya. (sumber:metrosiantar).

No comments:

Post a Comment

Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.

Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.No Sara, No Racism