Lemahnya perlindungan pemerintah terhadap petani di Indonesia untuk memperdayakan petani di Indonesia masih isapan jempol belaka. Indonesia sebagai negara agraris tetapi sepertinya pemerintah masih memandang sebelah mata terhadap usaha sektor pertanian. Langkah yang dibuat oleh pemerintah seperti nya setengah-setengah dalam memajukan sektor pertanian, ini dibuktikan dengan banyaknya produk impor pertanian yang masuk dengan bebas di Indonesia sehingga banyak mematikan sektor usaha pertanian dalam negeri.
Kalau dilihat dari artikel yang dibuat oleh detik.com seperti pada screen shoot berikut ini, amat miris melihat kehidupan petani yang sepertinya belum ditangani serius oleh pemerintah dengan banyaknya item import yang didatangkan dari luar. Yang menjadi pertanyaan apakah memang benar bahwa item-item yang import tersebut karena tidak bisa diproduksi dalam lokal atau kah pemerintah lebih memiliha cara instan dengan tanpa perjuangan.
Kalau dihitung secara manual. Selama Januari sampai Juni masih pada satu item IMPORT yakni beras. 239 ribu ton seharga 124,4 juta US dollar.
Dan dihitung 239000 (ton) x 1000 (kg) = 239.000.000 kg.
di bayar 124,400,000 x Rp. 10000 (kurs dollar terhadap rupiah) = Rp. 1.244.000.000.000,-
dibagikan per kg dan dihitung harga menjadi rupiah = 1.244.000.000.000/239.000.000 = Rp. 5205,-,
Sementara harga beras di jual di pasaran rata-rata kisaran Rp.8500,- s/d Rp. 9.000,- per kg nya. Berapa yang didapat oleh importir akibat dari kebijakan ini. Sementara para petani yang tiap hari nya bernafas dengan lumpur dan menahankan panas matahari membakar kulit, mendapatkan hasil tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena mahalnya harga pupuk serta mahalnya juga sewa tanah, iya kalau pak Tani kalau punya tanah sendiri, kalau sewa apakah petani bisa menutupi segala biaya operasional yang dikeluarkan oleh petani, dan ini belum termaksud juga biaya upah, karena dengan asumsi dikerjakan sendiri.
Karena itu UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sangat penting bagi petani dalam penyelenggaran pembangunan pertanian. Sebab, petani mempunyai peran sentral dan memberikan kontribusi besar sebagai pelaku utama pembangunan pertanian, sehingga peranan petani harus dilindungi.
UU ini nanti nya dapat mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi dan mendorong petani untuk menjadi peserta asurani pertanian yang dapat memberikan perlindungan bagi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, serangan organisme, dampak perubahan iklim dan jenis resiko lainnya.
Kekuatan dari UU ini adalah dalam hal kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani. Perlindungan petani dilakukan untuk melindungi dari berbagai masalah yang dihadapi, seperti keterbatasan akses pada sarana dan prasarana, ketidakpastian iklim usaha dan kondisi pasar yang tidak kondusif bagi pengembangan usaha tani. Sementara itu,pemberdayaan petani dilaksanakan untuk mewujudkan dan mengembangkan pola pikir dan pola kerja petani serta menumbuh kembangkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi. Semogaaa.
Kekuatan dari UU ini adalah dalam hal kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani. Perlindungan petani dilakukan untuk melindungi dari berbagai masalah yang dihadapi, seperti keterbatasan akses pada sarana dan prasarana, ketidakpastian iklim usaha dan kondisi pasar yang tidak kondusif bagi pengembangan usaha tani. Sementara itu,pemberdayaan petani dilaksanakan untuk mewujudkan dan mengembangkan pola pikir dan pola kerja petani serta menumbuh kembangkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi. Semogaaa.

No comments:
Post a Comment
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.No Sara, No Racism