Terhitung mulai tanggal 15 Juni 2007, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan penyesuaian besaran Tarif Pungutan Ekspor atas Kelapa Sawit,
Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
Peraturan Menkeu tersebut ditetapkan dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan baku untuk
industri minyak goreng dan menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menkeu Nomor 61/PMK.011/2007 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor.
Besaran Tarif Pungutan Ekspor terhadap buah dan kernel
kelapa sawit (pos tarif 1207.99.20.00) yang sebelumnya 3% menjadi 10%. Selanjutnya terhadap CPO (pos tarif 1511.10.00.00) yang sebelumnya 1,5%, serta Crude Olein (CRD Olein, pos tarif 1511.90.10.00); Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO, pos tarif 1511.90.90.10); dan Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBD Olein, pos tarif 1511.90.90.20) yang sebelumnya 0,3% menjadi 6,5%.
Tarif Pungutan Ekspor sebesar 6,5% juga dikenakan terhadap Crude Stearin (pos tarif 1511.90.10.00); Refined Bleached Deodorized Stearin (RBD Stearin, pos tarif 1511.90.90.30); Palm Kernel Oil (PKO, pos tarif 1513.21.00.00 dan 1513.29.19.00); serta Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil (RBD PKO, pos tarif 1513.29.29.00 dan 1513.29.99.00).
Belum ada tanggapan untuk "Pungutan Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya"
Post a Comment
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.No Sara, No Racism