PT. Perkebunan Nusantara IV (
Persero) merupakan
Badan Usaha Milik Negara bidang perkebunan yang berkedudukan di Medan, Provinsi Sumatera Utara. Pada umumnya perusahaan-perusahaan perkebunan di Sumatera Utara memiliki sejarah panjang sejak zaman
Belanda.
Pada awalnya keberadaan
perkebunan kelapa sawit ini merupakan milik pemerintah
Belanda yang dinasionalisasi pada tahun 1959, dan selanjutnya berdasarkan kebijakan pemerintah telah mengalami beberapa kali perubahan organisasi sebelum akhirnya menjadi
PT. Perkebunan Nusantara IV (
Persero).
Pada tahun 1985 sesuai Undang-undang Nomor 86 Tahun 1958, perusahaan-perusahaan swasta asing (Belanda) seperti HVA dan RCMA dinasionalisasikan oleh Pemetintah R.I, dan kemudian dilebur menjadi Perusahaan milik Pemerintah melalui peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 1959. Selanjutnya pada tahun 1967 Pemerintah melakukan pengelompokkan menjadi perusahaan Terbatas Persero, dengan nama resmi PT. Perkebunan I s.d. IX (Persero).
Pada tahun 1994 PTP VI, VII, dan VIII, digabung dalam kelompok PTP. Sumut III, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1996 semua PTP yang ada di Indonesia dikelompokkan kembali melalui penggabungan dan pemisahan proyek-proyek yang melahirkan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN-I s.d. PTPN-XIV).
Terhitung sejak 11 Maret 1996, gabungan PTP VI, VII, dan VIII diberi nama PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero), yang kini ber Kantor Pusat di Jl. Letjend Soeprapto No. 2 Medan.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Sejarah perkebunan kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara IV"
Post a Comment
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.No Sara, No Racism