Kawasan gambut dapat dimanfaatkan untuk budidaya perkebunan kelapa sawit. Untuk pemanfaatan lahan gambut tersebut pemerintah membuatkan aturan sesuai "PERATURAN MENTERI PERTANIAN, NOMOR : 14/Permentan/PL.110/2/2009 tentang PEDOMAN PEMANFAATAN LAHAN GAMBUT UNTUK BUDIDAYA KELAPA SAWIT".
Peningkatan produksi pertanian dapat dilakukan melalui peningkatan produktivitas dan/atau perluasan lahan yang diperlukan untuk mendukung pembangunan pertanian. Dalam peningkatan produktivitas dan/atau perluasan lahan masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain konversi, degradasi, ketersediaan sumber daya lahan, ancaman variabilitas, dan/atau perubahan iklim.
Salah satu upaya dalam peningkatan produktivitas dan/atau perluasan pembangunan perkebunan kelapa sawit dapat dilakukan melalui pemanfaatan lahan gambut.
Gambut merupakan tanah hasil akumulasi timbunan bahan organik dengan komposisi lebih dari 65% (enam puluh lima prosen) yang terbentuk secara alami dalam jangka waktu ratusan tahun dari lapukan vegetasi yang tumbuh di atasnya yang terhambat proses dekomposisinya karena suasana anaerob dan basah. Setiap lahan gambut mempunyai karakteristik yang berbeda tergantung dari sifat-sifat dari badan alami yang terdiri dari atas sifat fisika, kimia, dan biologi serta macam sedimen di bawahnya, yang akan menentukan daya dukung wilayah gambut, menyangkut kapasitasnya sebagai media tumbuh, habitat biota, keanekaragaman hayati, dan hidrotopografi.
Pengusahaan budidaya kelapa sawit pada dasarnya dilakukan di lahan mineral. Oleh karena keterbatasan ketersediaan lahan, pengusahaan budidaya kelapa sawit dapat dilakukan di lahan gambut dengan memenuhi kriteria yang dapat menjamin kelestarian fungsi lahan gambut, yaitu:
(a) diusahakan hanya pada lahan masyarakat dan kawasan budidaya,
(b) ketebalan lapisan gambut kurang dari 3 (tiga) meter,
(c) substratum tanah mineral di bawah gambut bukan pasir kuarsa dan bukan tanah sulfat masam;
(d) tingkat kematangan gambut saprik (matang) atau hemik (setengah matang); dan
(e) tingkat kesuburan tanah gambut eutropik.
Lokasi lahan gambut tersebar hampir di seluruh wilayah di Indonesia, terutama pada daerah-daerah pantai dan rendahan. Saat ini lahan gambut banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dengan mengusahakan berbagai macam cabang usaha tani yang memang sesuai dengan karakteristik gambut, seperti tanaman nenas, kelapa, dan kelapa sawit.
Untuk memenuhi kriteria yang diperlukan dalam pengusahaan budidaya kelapa sawit di lahan gambut dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan, diperlukan adanya pedoman pemanfaatan lahan gambut sehingga lahan gambut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Sumber:Kementan.

No comments:
Post a Comment
Kritik dan Saran yang membangun dari Anda sangat KAMI harapkan.
Silahkan isi KOMENTAR anda yang membangun untuk kemajuan dan koreksi di blog ini.No Sara, No Racism